Tata Cara Haji dan Umroh: Panduan Lengkap
Pendahuluan
Haji dan umroh adalah dua ibadah istimewa dalam Islam yang dilaksanakan di Tanah Suci Makkah. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dijalani sekali seumur hidup bagi umat Muslim yang mampu, baik dari segi fisik, biaya, maupun keamanan. Sementara itu, umroh bisa dilakukan kapan saja di luar musim haji dan hukumnya sunnah muakkad menurut mayoritas ulama.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tata cara pelaksanaan haji dan umroh agar jamaah memahami setiap tahapan dengan baik.
A. TATA CARA UMROH
1. Ihram
Ihram adalah niat memulai ibadah umroh. Jamaah harus mandi, memakai pakaian ihram (putih tanpa jahitan untuk pria, pakaian menutup aurat biasa untuk wanita), lalu berniat umroh:
“Labbaikallahumma ‘umratan.”
Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan umrah.”
Niat dilakukan saat melewati miqat, yaitu batas wilayah yang telah ditetapkan Nabi ﷺ untuk memulai ihram. Contoh miqat:
- Dzul Hulaifah (dari arah Madinah)
- Yalamlam (dari arah Yaman)
- Qarnul Manazil (dari arah Najd)
- Juhfah (dari arah Syam)
- Dzat ‘Irq (dari arah Irak)
Setelah niat, jamaah tidak boleh:
- Memotong rambut/kuku
- Memakai wewangian
- Berburu hewan
- Berhubungan suami-istri
- Memakai pakaian berjahit (untuk pria)
2. Thawaf
Setelah tiba di Masjidil Haram, jamaah melaksanakan thawaf sebanyak 7 kali putaran mengelilingi Ka’bah, dimulai dari Hajar Aswad. Setiap putaran dimulai dan diakhiri di garis sejajar Hajar Aswad, dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.
Sunnah dalam thawaf:
- Menyentuh atau mencium Hajar Aswad (jika memungkinkan)
- Membaca doa dan dzikir
- Berjalan cepat (raml) di 3 putaran pertama (untuk pria)
3. Sa’i
Setelah thawaf, jamaah melanjutkan dengan sa’i, yaitu berjalan dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali (1 kali dari Shafa ke Marwah dihitung 1). Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.
Antara dua lampu hijau, pria dianjurkan untuk berlari kecil (harwalah), sementara wanita berjalan biasa. Selama sa’i, jamaah dianjurkan berdzikir dan berdoa.
4. Tahallul
Setelah sa’i, jamaah mencukur rambut sebagai tanda tahallul. Pria dianjurkan mencukur habis (halq) atau memendekkan seluruh rambut (taqsir), sementara wanita cukup memotong ujung rambut sepanjang satu ruas jari.
5. Tertib
Urutan pelaksanaan harus sesuai dan tidak boleh terlewat. Dengan demikian, umroh dianggap sah dan selesai.
B. TATA CARA HAJI
Haji memiliki rukun dan wajib yang harus dipenuhi. Jika rukun ditinggalkan, haji tidak sah. Jika yang ditinggalkan adalah wajib, maka wajib membayar dam (denda).
1. Ihram
Niat haji dilakukan di miqat, biasanya pada tanggal 8 Dzulhijjah (Tarwiyah). Lafaz niat:
“Labbaikallahumma hajjan.”
2. Wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah)
Ini adalah puncak haji, yang dilaksanakan mulai tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf bisa dilakukan di mana saja di kawasan Arafah.
Selama wukuf, jamaah melakukan:
- Dzikir
- Doa sebanyak-banyaknya
- Salat Dzuhur dan Ashar di jama’ dan qashar
- Mendengarkan khutbah Arafah
Wukuf adalah rukun haji yang paling utama. Siapa pun yang tidak sempat wukuf, hajinya batal dan harus diganti tahun depan.
3. Mabit di Muzdalifah (malam 10 Dzulhijjah)
Setelah matahari terbenam, jamaah berangkat ke Muzdalifah untuk bermalam (mabit) sampai sebelum subuh. Di sini jamaah mengambil batu kerikil untuk melempar jumrah.
Jumlah batu:
- 7 untuk Jumrah Aqabah
- 21 untuk 3 jumrah pada hari-hari tasyriq (masing-masing 7 batu/hari)
4. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah)
Jamaah melempar 7 batu kecil ke tiang Jumrah Aqabah di Mina, sambil membaca:
“Allahu Akbar” pada setiap lemparan.
Setelah itu, jamaah dapat:
- Menyembelih hewan kurban (bagi haji tamattu dan qiran)
- Mencukur rambut (tahallul awal)
- Melepas pakaian ihram
- Diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang, kecuali hubungan suami-istri
5. Thawaf Ifadhah
Ini adalah thawaf wajib yang dilakukan setelah wukuf dan lempar jumrah. Dilakukan seperti thawaf umroh (7 putaran).
Setelah thawaf ifadhah dan sa’i, jamaah telah tahallul tsani, yaitu bebas sepenuhnya dari semua larangan ihram.
6. Mabit di Mina (11-13 Dzulhijjah)
Jamaah menginap di Mina selama 2 atau 3 malam (hari-hari tasyriq). Setiap harinya melempar 3 jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah), masing-masing 7 batu, dimulai dari yang paling kecil.
Jika jamaah hanya bermalam 2 malam (sampai 12 Dzulhijjah), disebut nafar awal. Jika hingga 13 Dzulhijjah, disebut nafar tsani.
7. Thawaf Wada’ (Perpisahan)
Sebelum meninggalkan Makkah, jamaah wajib melakukan thawaf wada’ sebagai bentuk perpisahan dengan Ka’bah. Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan thawaf wada’.
C. RUKUN, WAJIB, DAN SUNNAH HAJI/UMROH
Rukun Haji (tidak boleh ditinggal):
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah
- Thawaf Ifadhah
- Sa’i
- Tahallul
- Tertib
Wajib Haji (jika ditinggal kena dam):
- Ihram dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melempar jumrah
- Thawaf wada’
Sunnah Haji dan Umroh:
- Mandi ihram
- Salat dua rakaat setelah ihram
- Memakai wangi-wangian sebelum ihram
- Talbiyah: “Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik…”
- Membaca doa-doa di setiap tempat mustajab
